Mubes Ormas di Sukabumi Ricuh, Tolak Hasil Deklarasi
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Mubes III BBRP, Edi Pahrudin membantah tuduhan tidak sahnya Mubes yang dilakukan pada 24 September 2022 di Sukabumi. Edi mengklaim, tidak ada aturan organisasi yang dilanggar dalam rapat agenda Mubes yang merupakan agenda 5 tahun sekali. Bahkan hal ini merupakan suatu aturan yang baku dalam organisasi.
"Ini adalah pelaksanaan rotasi jabatan dan juga perumusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas BBRP kedepannya,” ujarnya.
Lanjut Edi menjelaskan, tujuan ke depannya yaitu untuk terus menyosialisasikan dan mengembangkan kembali Ormas BBRP di tengah-tengah masyarakat, juga menata kembali kepengurusan baik dari tingkat ranting dan subranting sampai tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di masing-masing wilayah.
“Ormas BBRP punya ekspektasi yang sangat luar biasa mengingat BBRP ini bukan Ormas yang baru lahir, sudah 2 periode ini kita sudah melaksanakan Mubes, yaitu pada tahun 2012 telah mengadakan Mubes ke I dan 2017 adalah Mubes ke II dan hari ini kami melaksanakan Mubes yang ke III,” bebernya.
Menurut Edi, Ketua Umum yang sebelumnya sudah menjabat selama dua periode Priode 2017-2022 dan telah berakhir pada April 2022. Tanggal 22 Mei 2022 pembetukan panitia Mubes disaksikan sendiri dan ditunjuk serta tandatangi oleh Atmawirya.
Dengan kekosongan pemimpin, maka untuk menjalankan roda organisasi panitia mengangkat Pejabat sementara (Pjs) yaitu Djaya Suhadi sebagai Ketua Umum dan dibentuklah berita acara panitia Mubes ini yang ditandatangani oleh Ketum sendiri Atmawirya dan Pjs. Saat pemilihan ada dua calon Ketua BBRP yakni Michail Alex Wilson dan Dedi Supriatman. Mekanisme dipilih sesuai formatur AD/ART.
“Akhirnya setelah melalui hasil musyawarah rapat verifikasi penjaringan suara, panitia Mubes menentukan sikap pemenang sebagai Ketua Umum terpilih yaitu Michael Alex Wilson, sesuai dengan hasil penjaringan suara melalui syarat dan persyaratan menjadi Ketum di Bogor pada tanggal 5 Agustus 2022,” pungkasnya. (rls)