Barang Bukti Kasus Brigadir J Diserahkan Hari Ini, Tersangkanya Besok

Bharada E dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • kolase tvonenews

BANDUNF – Kepolisian akan melakukan pelimpahan barang bukti kasus tewasnya Brigadir Norfriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sedangkan untuk pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan Rabu, 5 Oktober 2022  "Besok tersangkanya," ujar Agus. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Photo :
  • VIVA

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan kasus tersebut. 

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.