Alasan Produser Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Film Vina Sebelum 7 Hari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser film 'Vina: Sebelum 7 Hari’ ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasan ALMI melapor ke Bareskrim karena film itu dirasa sudah membuat gaduh di masyarakat. 

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Sejatinya, ALMI mau buat laporan polisi (LP). Tapi, Bareskrim menganggap masih ada beberapa bukti yang kurang.

“Bukan ditolak (LP), kalau dumas sudah kita sampaikan. Kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” kata Ketua ALMI Zainul Arifin, Selasa (28/05/2024).

Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini

Zainul Arifin mengaku untuk langkah selanjutnya mereka mau konsultasi dengan lembaga penyiaran. Hal itu untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

“Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak," lanjut Zainul.

Isu Eky Anak Iptu Rudiana Masih Hidup Semakin Mencuat, Ini Buktinya!

"Ketika ini sudah terkonfirmasi, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka PR kami setelah dari sini pasti kami akan mengajukan keberatan atau laporan ke komisi penyiaran,” jelas Zainul.

Lebih lanjut, Zainul menambahkan, alasan mengadukan karena ‘Film Vina: Sebelum 7 Hari’ dianggap bisa mengganggu proses hukum aparat kepolisian dengan narasi di luar konteks.

Halaman Selanjutnya
img_title