Ferdy Sambo CS Masih Ditahan di Mako Brimob, Ini Alasannya

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, Ketut belum mengetahui kapan rencana digelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan. "Tanya pengadilan, karena yang lebih tahu orang pengadilan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selaran mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. "Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan. "Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.