Ferdy Sambo CS Masih Ditahan di Mako Brimob, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan mekanisme pelimpahan berkas perkara terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, berkas tersebut akan dikirim pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Penyerahan tahap 2 dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob," kata Ketut saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut dia, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan termasuk barang bukti. Namun, barang bukti juga terkadang sesuai dengan kepentingannya untuk dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan rencana untuk mengirimkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Lihat jadwal belum ada perubahan. Hari ini memang harus dilimpahkan. Silakan saja ke PN," ujarnya.
Sementara, Ketut belum mengetahui kapan rencana digelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan. "Tanya pengadilan, karena yang lebih tahu orang pengadilan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selaran mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. "Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan. "Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.