4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Foto Copy Soal Ujian 22 Miliar di Jabar
BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi mark up dana BOS untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs ruang lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jawa Barat, Sutan SP Harahap menjelaskan, kasus korupsi ini dilakukan pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan kerugian Negara mencapai Rp22 miliar.
Empat tersangka itu di antaranya Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat inisial EH, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat inisial AL, Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika inisial MK dan Direktur CV. Arafah inisial MSA.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan," ujar Sutan dalam keterangannya, Jumat 21 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawaiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian To Uambn, Um/Usbn, Pat, Dan Pas Mts Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.
Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian.
"Dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi," katanya.
Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bdg)