Ical Tusuk Gadis di Cimahi Gegara Ingin Punya HP
- Istimewa
"Kemudian tersangka mendapatkan sasarannya yaitu dua orang anak yang sedang berjalan. Ia memilih jalan yang dilalui korban karena korban terlihat lemah dan areanya sepi," jelasnya.
"Tersangka turun dari motornya lalu mengejar korban. Pada saat itu korban sempat lari dari kejaran tersangka, namun kemudian begitu dekat korban langsung ditikam oleh tersangka," imbuhnya.
Setelah tak berdaya, tersangka pun melakukan penggeledahan tas korban. Sayangnya korban tak memiliki barang yang sesuai dengan keinginan tersangka.
"Tersangka pun terus berusaha mencari barang berharga milik korban, namun korban pun tersadar dan berteriak minta tolong dan akhirnya tersangka melarikan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.