Ical si Pembunuh Anak Pulang Ngaji, Hari Ini Mau Kabur ke Kalimantan

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya, Ical melancarkan aksinya tanpa belas kasihan meski korban berteriak minta tolong. Ical menikam korban hingga tewas tanpa target handphone didapatkan.

"Dia memilih ke kiri karena dia memperhitungkan korban ini cukup lemah dan area sepi. Kemudian tersangka turun dan mengejar korban," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bdg)