Ketua Panpel Arema FC Ditahan, Pengacara Bingung Sampaikan ke Keluarga
- Foto AP/Yudha Prabowo
BANDUNG – Tersangka tragedi Kanjuruhan yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persebaya versus Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 24 Oktober 2022. Pengacaranya, Taufiq Hidayat, menyebut kliennya kemungkinan akan ditahan oleh penyidik.
"Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan. Tapi untuk tuntutannya, saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini," kata Taufiq di sela mendampingi Abdul Haris di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Dia mengaku mengetahui secara pasti rencana penyidik yang akan menahan kliennya. Karena itu, Taufiq mengaku bingung apa yang akan disampaikannya nanti kepada keluarga Abdul Haris.
"Saya ini posisi saya tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya, selama ini dipercayakan kepada kita walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko," kata Taufiq.
Dia kembali menyampaikannya agar PSSI juga ikut bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang saat ini sudah memakan korban jiwa sebanyak 135 orang.
"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini gak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," ujar taufiq.