Hakim Tunda Sidang Putusan Indra Kenz, Korban Binomo Kecewa

Indra Kenz memakai baju tahanan.
Sumber :
  • PMJ News / Yeni

BANDUNG – Sidang putusan terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, ditunda, Jumat, 28 Oktober 2022. Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah.

"Sidang ditunda, saya Majelis Hakim meminta agar semua pihak dimaklumi," katanya di ruang sidang utama.

Lanjut dia, sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus ini cukup pelik. "Masih ada yang harus dimusyawarahkan makanya ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pun mengaku telah siap atas berkas dan hasil putusan sidang. "Kita sudah siap, namun hakim memutuskan untuk diundur," kata Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga.

Pun dengan para korban investasi bodong Binary Option (Binary) Indra Kenz yang kecewa dengan keputusan majelis hakim Rahman Rajagukguk yang menunda putusan. Alhasil, para korban pun kecewa dan melampiaskan kekesalan mereka dengan menyoraki hasil putusan.

"Kami sudah datang jauh-jauh, kenapa hasilnya seperti ini. Ini tidak adil," kata salah seorang korban dalam ruang sidang.

Para korban nampak kecewa atas putusan hakim yang menunda sidang. Pasalnya, mereka telah menunggu agenda tersebut sejak pagi hari. "Saya kecewa pastinya karena ditunda," kata salah seorang korban.