Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Ternyata Digantikan Keponakan AKBP
- Istimewa
"Awalnya ada pengumuman dan setelahnya itu kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda," katanya kepada awak media Kamis 10 November 2022.
Kata Sulastri, saat dirinya telah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan. Dari panggilan itu, Sulastri mengaku diberitahu perihal umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 4 Juni 1999.
Setelah diberitahu, Sulastri kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula. "Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, dan ditahan di Ternate," ungkap Sulastri.
Saat itu, Sulastri mengaku tetap menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidangnya ada. Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, ternyata berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Isi dalam surat itu, kata Sulastri, tidak ada pencamtuman dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus). Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, papa kerja apa. Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," kata Sulastri saat ditanya dalam persidangan itu.
Belakangan, pihak Polda Maluku Utara memberi tahu Sulastri dalam persidangan itu. Pihak Polda Maluku menyebut jika Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai Calon Polwan. Alasannya, karena umur Sulastri telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat. Di posisi peringkat keempat itulah casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan polisi berpangkat AKBP