Aturan Terbaru Bawa iPhone 16 dari Luar Negeri
VIVABandung – Meskipun iPhone 16 belum legal di Indonesia tetapi masyarakat masih bisa membawanya dari luar negeri. Namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi untuk membawa iPhone 16 sebagai barang pribadi.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 mengatur dengan jelas batasan membawa iPhone dari luar negeri. Setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit iPhone 16. Perangkat tersebut wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat masuk ke Indonesia.
Ada larangan tegas untuk memperjualbelikan iPhone 16 yang dibawa sebagai barang pribadi. Perangkat tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan sendiri. Melanggar ketentuan ini bisa berakibat pada sanksi hukum dan penyitaan barang.
Calon pembawa iPhone 16 wajib memahami prosedur yang berlaku. Mereka harus siap membayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan. Nilai pajak akan dihitung berdasarkan harga resmi perangkat tersebut.
Masyarakat disarankan untuk tidak mencoba menyelundupkan iPhone 16 tanpa melalui prosedur resmi.
Lebih baik mengikuti aturan yang ada untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.