Aksi Widy Vierratale Terancam Jeratan Hukum Soal Buka Baju di Panggung
- tangkapan layar
Bandung – Widy Vierratale harus berhadapan dengan hukum usai aksi panggungnya, saat konser di Palu, Sulawesi Tengah lantaran Widy membuka baju di atas panggung dan melemparkan ke arah penonton.
Dilansir dari Viva.co.id, perwakilan oknum dari masyarakat merasa aksi yang dilakukan Widy di atas panggung tidak pantas untuk dilakukan depan publik. Hal ini pun membuat vokalis band Vierratale dilaporkan ke Bareskrim, yang belum naik jadi laporan polisi.
Kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin mengatakan laporan untk Widy sudah ditayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 November 2022.
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Selain itu, sudah mengumpulkan beberapa bukti termasuk video detik-detik Widy melempar baju di atas panggung kepada penonton. Aksi yang dianggap tidak mencerminkan budaya masyarakat Palu dan mengarah pada hal berbau pornografi.
Sejak video tersebut viral dan menuai pro kontra di kalangan netizen, Widy pun sempat berkomentar dan memberikan tanggapan lalu memilih santai dan tidak ambil pusing.