Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Menhan Prabowo dan Deddy Corbuzier
Sumber :
  • Instagram @mastercorbuzier

Bandung – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat letnan kolonel tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Hal itu diketahui melalui unggahan di akun instagram @mastercorbuzier.

Indonesia Pecinta Podcast No. 2 Dunia, Ini 3 Podcast Favorit yang Digandrungi Masyarakat

"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC (Deddy Corbuzier), itu didasarkan oleh permintaan Menhan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan informasi tersebut, Sabtu (10/12/2022).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan terkait pangkat tituler. Menuutnya, hal itu tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Viral Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Pemilik Warung di Pinggir Jalan Gegara Lambat Dilayani

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Deddy Corbuzier

Photo :
  • tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier
Kontroversi Soal Keaslian Payudara, Dinar Candy: Hanya Om Deddy yang Tahu

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, Deddy diberikan pangkat tersebut karena dinilai mampu dan dibutuhkan oleh TNI dalam kapasitas komunikasi di sosial media. Hal itu untuk menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

Halaman Selanjutnya
img_title