Ditanya Terkait Pasal, Pengacara Rozy Kebingungan
Kamis, 12 Januari 2023 - 19:09 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Pasal 411 ayat (1), setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sindir netizen pada kuasa Hukum Rozy.