Ditanya Terkait Pasal, Pengacara Rozy Kebingungan

Rozy Zay Hakiki dan Pengacaranya, Jumadi
Sumber :
  • Istimewa

“Pasal 411 ayat (1), setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sindir netizen pada kuasa Hukum Rozy.

Deddy Corbuzier Undang Pegi Setiawan dan Toni RM Podcast , Ada Dugaan Skenario Kasus Vina Cirebon