Ditanya Terkait Pasal, Pengacara Rozy Kebingungan

Rozy Zay Hakiki dan Pengacaranya, Jumadi
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Kuasa Hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi saat ini tengah menjadi sorotan warganet usai mengklarifikasi soal kasus dugaan perselingkuhan antara kliennya dengan ibu Norma Risma yang tak lain ibu mertuanya sendiri.

Deddy Corbuzier Undang Pegi Setiawan dan Toni RM Podcast , Ada Dugaan Skenario Kasus Vina Cirebon

Seperti video yang dibagikan oleh akun Instagram @sodakering, Jumadi terlihat kebingungan dengan pertanyaan yang diajukan para wartawan.

Dalam video itu, Jumadi mendapat pertanyaan tentang poin inti bagaimana pihaknya bisa melaporkan Norma Risma dan Denny Sumargo ke polisi.

Gawat! Status Facebook Pegi Setiawan di Tahun 2016 Tetiba Dihilangkan, Pengacara Geram

“Terkait laporan ini, bagian mana sih bikin Rozy nggak nyaman. Intinya apa yang dilaporkan?” tanya seorang wartawan.

“Intinya gini, intinya video viral lah. Pokoknya intinya seperti itu,” jawab Jumadi seperti kebingungan.

Mengejutkan! Kuasa Hukum Temukan Lembaran Alquran di Jok Motor Pegi yang Disita Polda Jabar

Bukan hanya itu, Jumadi juga tidak bisa menjawab secara rinci hal apa saja yang dilaporkan. Ia pun juga tidak bisa menyebutkan pasal mana yang dilaporkan.

“Ada beberapa kejanggalan. Kita nggak bisa mengucapkan,” ungkapnya.

Rozy Zay Hakiki dan Pengacaranya, Jumadi

Photo :
  • Istimewa

Jumadi juga mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh pihak kepolisian. Merespon hal itu, wartawan kembali bertanya soal tanggal berapa ia melaporankan, namun ia kembali menunjukkan kebingungan.

"Alhamdulillah sudah diterima. Waktu itu kita mengajukan di tanggal berapa gitu,” katanya.

Sontak unggahan video itu dibanjiri komentar oleh warganet. Tidak sedikit dari mereka yang geregetan melihat kuasa hukum Rozy yang tidak tahu pasal apa yang dilaporkan. Netizen pun berkomentar buruk. Bahkan ada yang menyindir dengan penjelasan pasal.

“Wkwkwk pengacaranya aja modelan kek gini, mo numpang tenar juga kaya pengacaranya si dukun,” komentar netizen.

“Hrs nya sdh diam di terima saja kalau memang benar,apa gak mlh bikin malu memperpanjang mslh,” kata netizen lainnya.

"Definisi bikin malu diri sendiri,” sahut netizen lainnya.

“Pasal 411 ayat (1), setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sindir netizen pada kuasa Hukum Rozy.