Ferry Irawan Resmi Ditahan, Venna Irawan Belum Ajukan Cerai Gugat
- VIVA
Bandung – Ferry Irawan telah resmi ditahan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda. Hal itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan kesehatan setelah sebelumnya berstatus tersangka.
"Kita melakukan identifikasi terhadap ybs. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objekti yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari tvOneNews, Selasa (17/01/2023).
Ditanyakan soal usulan penangguhan oleh Ferry Irawan, Dirmanto menyatakan hingga saat ini belum ada permohonan.
"Belum ada ya (pengajuan penangguhan penahan)," jawabnya.
Sementara, terkait gugatan cerai yang akan dilayangkan Venna Melinda. Ternyata belum dilayangkan ibunda Verrell Bramasta itu. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jaksel, Taslimah.
"Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, tanggal ini, hingga jam ini tidak ada nama tersebut mendaftarkan di kemitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Taslimah.