10 Hari Ditahan, Begini Kondisi Terkini Ferry Irawan

Ferry Irawan Ditahan
Sumber :
  • tvOneNews

BandungFerry Irawan resmi jadi tahanan Polda Jawa Timur setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Sebut Suami Sering Zina dengan Selingkuhan, Suvia Gassanie Ungkap Sejumlah Bukti

Ferry ditahan sejak Senin, 16 Januari 2023 silam. Maka per hari ini, ia genap 10 hari mendekam di balik jeruji besi.

Dilansir dari antvklik.com, Kepala Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmantoro, mengatakan bahwa kini kondisi Ferry Irawan dalam keadaan baik-baik saja.

Suvia Gassanie Sebut Suami Sering Zina dengan Selingkuhan

“Informasi dari penyidik maupun dokter yang kami terima, Ferry masih dalam kondisi sehat dan bisa melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui awak media pada Kamis, 26 Januari 2023.

Seperti yang tersiar dalam pemberitaan sebelumnya, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jefry Simatupang sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Fakta Baru, Suvia Gassanie Sebut Sang Suami Pernah Lakukan KDRT

Tak hanya itu, pihak Ferry juga meminta bantuan polisi untuk memfasilitasi pertemuan dengan Venna Melinda. Namun, dikabarkan Venna menolak pertemuan tersebut.

“Namun demikian sampai dengan saat ini, polisi atau penyidik sudah berupaya untuk untuk mempertemukan (Venna Melinda dengan Ferry Irawan),” kata Kombes Pol Dirmanto.

“Namun demikian karena merasa sudah terlalu disakiti, Saudara terlapor tidak mau untuk dipertemukan (dengan Ferry),” katanya melanjutkan.

Dilansir dari VIVA, Ferry Irawan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sampai 40 hari. Sesuai dengan KUHP, total masa penahanan tersangka oleh penyidik adalah 60 hari. 

Jika sudah lebih dari 60 hari dan proses penyidikan belum selesai, maka Ferry harus dibebaskan dari tahanan. Istilahnya adalah bebas demi hukum. 

Sampai saat ini, pihak penyidik masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ferry Irawan. Pihak penyidik belum memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan tersebut.

“Nanti hasilnya akan disampaikan,” papar Kombes Pol Dirmanto.