Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 M, Sidang Perdana 8 Februari

Tamara Bleszynski
Sumber :
  • unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial

Djuyamto menyampaikan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk hadir dalam persidangan secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukum.

Hotman Paris Sebut Gugatan Pilpres Kubu 01 Paling Ngambang: Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya.

Fakta Baru Terungkap di Sidang Cerai Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Beri Kesaksian Mengejutkan