Mikha Tambayong dan Deva Menikah, Perbedaan Agama Disorot, Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Bandung – Perasaan bahagia kini tengah meliputi pasangan artis Mikha Tambayong dan Deva Mahenra. Keduanya resmi menikah pada Sabtu, 28 Januari 2023 kemaren.
Momen bahagia itu, diunggah oleh Mikha di akun instagram pribadinya.
"28.01.2023. Married my best friend in my Mother’s dress. What a dream," tulis Mikha di Instagram @miktambayong, dikutip VIVA.
Tak hanya Mikha, sang suami, Deva Mahenra juga mengabadikan momen bahagia itu akun Instagram pribadinya. Nampak ia mengungkapkan rasa bahagia di momen pernikahannya dengan Mikha.
"Mari berkenalan —setiap saat. Selamanya," tulis Deva Mahenra di Instagram @devamahenra.
Diinformasikan di banyak media pemberitaan, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra menjalin hubungan spesial selama dua tahun. Diketahui, Mikha dan Deva memiliki keyakinan berbeda. Deva Mahenra adalah seorang muslim, sedangkan Mikha Tambayong penganut agama katolik.
Perbedaan keyakinan keduanya pun menjadi sorotan publik. Bahkan warganet heboh memenuhi kolom komentar memperdebatkan keyakinan mereka.
Lantas bagaimana islam memandang pernikahan beda agama?
Rasulullah SAW mengingatkan ummat islam agar di dalam memilih jodoh tidak hanya melihat tampilan luarnya saja, seperti kecantikan, ketampanan, serta hal-hal yang bersifat duniawi lainnya.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Majah yang bersumber dari Ibnu 'Amr, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak hitam yang beragama itu lebih baik,” (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an, hlm.540).
Selain itu, Allah dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Hal tersebut terdapat dalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 221:
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221)
Menanggapi perihal nikah beda agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang di dalamnya menghasilkan dua poin utama.
Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia juga hadir dalam permasalahan nikah beda agama, antara lain mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak diakui di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.