Digugat Saudara Kandung Rp.34 M, Kondisi Tamara Bleszynski Kini Buka Warung dan Jual Es

12 saksi diperiksa Polda Jabar terkait laporan Tamara Bleszynski
Sumber :
  • istimewa

Bandung – Tersiar kabar bahwa artis cantik, Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya Ryszard Bleszynski sebesar Rp.34 miliar atas biaya pengobatan mendiang ayahnya.

Fakta Baru, Aktor Epy Kusnandar Terciduk Narkoba di Warung Miliknya

Menghadapi gugatan tersebut, Tamara Bleszynski akan didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah.

Dikutip dari VIVA pada Selasa, 31 Januari 2023, diketahui bahwa hubungan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski adalah kakak beradik dari sang ayah, Zbignew Bleszynski. Namun, mereka lahir dari ibu yang berbeda.

Viral Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Pemilik Warung di Pinggir Jalan Gegara Lambat Dilayani

Djohansyah menuturkan, bahwa Tamara Bleszynski kini membuka warung dan menjual nasi serta es teh di Bali. Sedangkan Ryszard Bleszynski merupakan pengusaha yang kaya raya.

"Dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik bungsunya yang jualan nasi warung dan es teh di Bali sana," kata Djohansyah saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. 

Diduga Oknum TNI Marah ke Pemilik Warung Gegara Lambat Dilayani, Ngamuk hingga Tendang Kursi

Djohansyah seolah heran dengan sikap penggugat, yang mendesak kliennya yang waktu itu masih berumur 20-an tahun untuk turut menaggung biaya pengobatan ayahnya.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima, Bagaimana dengan 3 yang lain? Kan begitu. Jadi Itu yang masih harus diuji gitu jadi nggak sederhana itu," lanjutnya.

Djohansyah juga mengklaim bahwa kliennya itu tidak pernah terikat dengan perjanjian tertulis dengan saudaranya, Ryszard, pada tahun 2001 silam. Tapi, dia mengatakan Tamara hanya membuat surat pernyataan dengan penggugat soal biaya pengobatan sang ayah.

"Sekali lagi ini bukan surat perjanjian, ini bukan surat kesepakatan. Perjanjian itu diatur dalam KUH Perdata pasal 13 ayat 22 ada syarat sah perjanjian,” ungkap Djohansyah.

“Enggak sesederhana itu, ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman. Ini bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Ini biaya orang tua yang dibebankan hanya kepada adik bungsunya," pungkasnya.