Polda Banten Benarkan Rozy Zay Hakiki Cabut Laporan Terhadap Norma Risma

Rozy Zay Hakiki dan Pengacaranya, Jumadi
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Kabar terkini datang dari mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki. Mantan pasangan ini sempat viral sebab adanya dugaan perselingkuhan antara Rozy dengan ibu dari Norma sendiri.

Kronologi Ibu di Sumenep Tega Hantarkan Anaknya untuk Diperkosa Kepsek Demi Uang, Padahal PNS

Kabarnya, Rozy sempat mempolisikan Norma. Namun kini sudah dicabut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Secara resmi, Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporannya dengan terlapor Norma Risma, mantan istrinya sendiri. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rozy melayangkan laporan ini di Polda Banten beberapa waktu lalu.

Kemenkes Klaim Sudah Terima 91 Laporan Bullying, Terbanyak di Rumah Sakit Ini

Surat pencabutan laporan tersebut telah disampaikan oleh Rozy pada 24 Januari 2023 lalu. Rozy sendiri sudah mencabut laporan dengan nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus yang dilaporkan olehnya pada 2 Januari 2023 lalu. Sebagai pengingat, laporan Rozy ini berkenaan dengan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto pun membeberkan alasan Rozy mencabut laporan itu. Menurutnya, Rozy mencabut laporan sebab sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga besarnya. Lebih lanjut, hal ini juga berkaitan dengan aib keluarga dan nama baiknya sendiri.

Perlu Perhatian! Berikut Fakta tentang Angka Kematian Ibu Melahirkan Tinggi

"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir  dari viva.co.id pada 1 Februari 2023.

Selain itu, Rozy Zay Hakiki juga sudah mencabut surat kuasa yan sebelumnya diberikan kepada Jumhadi, pengacara yang sempat mendampingi dirinya membuat laporan serta pemeriksaan di Polda Banten. Hal ini disampaikan kembali oleh Kombes Pol Didik Hariyanto.

"RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022," jelasnya.

Hingga kini, pencabutan laporan oleh Rozy ini masih ditangani oleh pihak Polda Banten. Lebih jauh, pihak kepolisian masih harus menggelar perkara pencabutan laporan.

"Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut, pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," pungkasnya.