Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- intipseleb.com
BANDUNG – Penggiat media sosial, Tengku Zanzabella melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam WIB, 3 Februari 2023. Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan tersebut dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Dalam surat laporan yang diposting Tengku Zanzabella di akun Instagram pribadinya tersebut dijelaskan, bahwa Zanzabella telah membawa saksi atas pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani. Saksi tersebut adalah Afgan Mussa dan Ragwan S.
"Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla .. An*1*g menggonggong kafilah berlalu," tulis caption dari unggahan di akun Instagram Tengku Zanzabella itu.
Tengku Zanzabella juga merasa atas pencemaran nama baik dirinya telah mengalami kerugian imateril. Diketahui perseteruan antara Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani kini semakin memanas.
Hal itu disebabkan oleh Nikita Mirzani karena melalukan fitnah kepada Tengku Zanzabella telah dipecat sebagai anggota Sahabat Indonesia hingga menyebut Zanzabella menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga telah menyebarkan isi pesan WhatsApp beserta nomor pribadinya disebar melalui postingan Instagram stories Nikita Mirzani.
Dia menyebut gegara nomornya disebar itu, mendadak banyak netizen yang juga mengirimkannya pesan ke nomor WhatsApp tersebut.