Viral Pernyataan Childfree Gita Savitri, Begini Hukumnya dalam Islam

Shophia Latjuba dan Gita Savitri
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Itu berarti artinya, prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh.Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina.Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan."

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Klarifikasi Potongan Video Minuman Keras

Itu berarti artinya, prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh.

Perihal pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa: “Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.

3 Game Viral Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Cuan Rp775 Ribu

Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.” Jadi, demikian penjelasan yang dapat kami berikan perihal maraknya childfree yang baru-baru ini sedang menjadi perbincangan hangat media sosial.