Ibu Muda di Jambi yang Lecehkan 17 Bocah Diduga Tak Alami Gangguan Jiwa, Ini Penjelasannya
- Tangap layar
VIVA Bandung – Yunita Sari alias Ibu muda Jambi yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur diduga tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiara Nelson. Dia menuturkan, ada kriteria khusus bagi seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Febby, dengan melaporkan balik anak-anak yang menjadi korban ke polisi, berarti Yunita Sari sadar bahwa perbuatan tersebut adalah salah.
“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” kata Febby dilansir dari tvOnenews Senin, (20/02/2023).
“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Febby menjelaskan bahwa dengan Yunita Sari melapor ke polisi, secara tidak langsung dalam dirinya ada keinsafan melakukan itu, ada persiapan dan perencanaan hingga visum.