Pakar Hukum Pidana: Ibu Muda di Jambi Diduga Tak Alami Gangguan Jiwa

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson
Sumber :
  • YouTube/Fakultas Hukum UI

“Artinya dia mengerti hukum, YS mengerti dengan peraturan yang berlaku. Dia tahu itu salah atau bukan, karena kalau dia mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan itu, dia tidak tahu bahwa itu salah atau tidak,” kata Febby.  

Rektor Universitas Pancasila Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya, Begini Kronologinya

Sebagai informasi, dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka Yunita Sari menargetkan korban anak-anak di bawah umur yang tengah bermain rental PlayStation (PS) di rumahnya.

Korban pelecehan seksual ibu muda tersebut berjumlah 17 orang. Dengan rincian 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. Yunita Sari memaksa anak-anak untuk menonton video porno dan minta pegang payudara hingga kemaluannya. Dia juga memaksa anak-anak mengintipnya saat dirinya berhubungan badan dengan suami. 

Respon Hercules Usai Ditantang Duel oleh Abah Jawara Garut

Diberitakan sebelumnya, Yunita Sari sempat dinyatakan mengidap kelainan seksual pedofil dan eksibis. Hal itu dinyatakan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi Asi Noprini.   

Diketahui, seksual pedofil adalah perilaku seks menyimpang yang dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak. Sementara eksibis adalah suatu kepuasan apabila bagian tubuh atau aktivitas seksual disaksikan oleh orang lain.

Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dicium dan Diremas Payudaranya