Pakar Hukum Pidana: Ibu Muda di Jambi Diduga Tak Alami Gangguan Jiwa

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson
Sumber :
  • YouTube/Fakultas Hukum UI

VIVA BandungPakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson mengakatakan, Yunita Sari alias Ibu muda Jambi yang melecehkan 17 anak di bawah umur diduga tidak mengalami gangguan jiwa.

Kata Ustadz Derry Sulaiman Soal Trik Pengobatan Palsu Gus Samsudin

Pasalnya, ada kriteria khusus bagi seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Yunita Sari melaporkan balik para korban ke polisi, berarti dia sadar bahwa perbuatannya adalah tindakan yang salah. 

Ustadz Derry Sulaiman Bongkar Ajaran Janggal Gus Samsudin

“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” kata Febby dilansir dari tvOnenews Selasa, (21/02/2023).   

“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” sambungnya.

Ustadz Derry Sulaiman Sebut Praktik Pengobatan Gus Samsudin Palsu

Yunita Sari, ibu muda yang cabuli belasan anak

Photo :
  • TikTok @ratumasyunitanggra1

Dengan laporannya itu, Febby menduga secara tidak langsung ada keinsafan dari Yunita Sari atas perbuatannya. Selain itu, ada persiapan, perencanaan dan melalukan visum.  

“Artinya dia mengerti hukum, YS mengerti dengan peraturan yang berlaku. Dia tahu itu salah atau bukan, karena kalau dia mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan itu, dia tidak tahu bahwa itu salah atau tidak,” kata Febby.  

Sebagai informasi, dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka Yunita Sari menargetkan korban anak-anak di bawah umur yang tengah bermain rental PlayStation (PS) di rumahnya.

Korban pelecehan seksual ibu muda tersebut berjumlah 17 orang. Dengan rincian 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. Yunita Sari memaksa anak-anak untuk menonton video porno dan minta pegang payudara hingga kemaluannya. Dia juga memaksa anak-anak mengintipnya saat dirinya berhubungan badan dengan suami. 

Diberitakan sebelumnya, Yunita Sari sempat dinyatakan mengidap kelainan seksual pedofil dan eksibis. Hal itu dinyatakan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi Asi Noprini.   

Diketahui, seksual pedofil adalah perilaku seks menyimpang yang dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak. Sementara eksibis adalah suatu kepuasan apabila bagian tubuh atau aktivitas seksual disaksikan oleh orang lain.