Penyelidikan Kasus Norma Risma Resmi Dihentikan, Ini Alasannya
- Tangkapan Layar YouTube
VIVA Bandung – Penyelidikan kasus Norma Risma yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE resmi dihentikan oleh Polda Banten.
Diketahui, Norma Risma dilaporkan oleh mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polisi beberapa waktu lalu.
Hal itu karena Norma Risma mengungkap fakta perselingkuhan mantan suami dan ibu kandungnya.
Namu, baru-baru ini Polda Banten mengumumkan bahwa penyelirikan atas laporan kasus tersebut telah dihentikan.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dilansi dari VIVA, Kamis (23/02/2023).
Polda Banten diketahui telah melakukan gelar perkara atas laporan pencemaran nama baik dan tidak pidana ITE yang dilaporkan oleh Rozy.