Penyelidikan Kasus Norma Risma Resmi Dihentikan, Ini Alasannya 

Hotman Paris dan Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," lanjutnya. 

RS Medistra Jakarta Diduga Larang Pegawainya Kenakan Jilbab, Dokter Spesialis Ini Pilih Mundur

Pihak kepolisian mengaku telah meminta keterangan 8 orang saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh ahli bahasa dan ahli ITE.  Hasil dari pemeriksaan itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Norma Risma terbukti tidak memenuhi unsur pidana.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," ujar Kombes Pol Didik. 

Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Jadi Korban Bullying, Dikeroyok Teman Sekelas hingga Pingsan

Kombes Didik mengatakan bahwa Rozy juga telah mencabut laporannya melalui surat permohonan maaf yang ditujukan ke Dirreskrimsus Polda Banten. "RZ telah mencabut laporannya pada Senin 23 Januari lalu," pungkasnya.