Tak Terima Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Nikita Mirzani Kembali Kritik Kapolri
VIVA Bandung – Artis kontroversial, Nikita Mirzani kembali berbuat ulah di media sosial. Kali ini dia menyinggung soal putusan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
Nikita tak terima dengan putusan sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo. Pasalnya, Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri dan masih menjabat sebagai polisi. Dengan alasan itu, dia kembali nyinyir di akun Instagram pribadinya.
"Teruntuk bapak kaporli @listyosigitprabowo beserta jajaran nya yang terhormat, saya bertanya Knp barada E yg jelas2 sudah membunuh & menembak apapaun alasan nya krn di suruh atasan masih bisa menjabat sebagai polisi?? Dia jg jujur krn takut di hukum mati. Bukan krn emang mau jujur dari hati. Setelah di iming2 in klo jujur nerima hukuman yg sangat ringan baru tuh sih barada E jujur," tulis Nikita Mirzani dilansir dari story Instagramnya, Kamis (23/02/2023).
"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yg di vonis bersalah udah di penjara jangan di pecat. Sama semua yg terlibat kasus sambo juga jangan di pecat Yang nembak itu cuma sambo & barada e Ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak," sambungnya.
Selain itu, ibu tiga anak tersebut menyinggung soal nama baik Polri yang sempat hancur lantaran kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan. Jng Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," pungkas Nikita.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer dengan mengunakan seragam polisi lengkap. Ternyata dia tidak dipecat dari kepolisian dan tetap menjadi polisi.
Namun atau perbuatan dan kesalahannya itu, Bharada E mendapatkan sanksi berupa mutasi jabatan dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Deposi di fungsi Yanma, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama di Yanma Polri," timpalnya
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima, dan kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," tandasnya.