Kartu Pelajar Jadi Dalih AG Ancam David Sebelum Kejadian Penganiayaan
Bandung – Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hampir menemui titik terang perihal siapa saja dalang yang ikut terlibat.
Setelah Mario Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka utama, kemudian Shane Lukas, kini terbaru ada wanita berinisial AG yang ikut ditetapkan sebagai anak pelaku kasus penganiayaan terhadap DO.
Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru perihal siapa-siapa saja yang ikut terlibat dan wanita berinisial AG (15) resmi ditetapkan juga sebagai pelaku dari kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor tersebut.
Wanita berinisial AG kini ditetapkan menjadi pelaku baru, sekaligus yang ketiga setelah Shane Lukas dan Mario Dandy.
Menanggapi hal tersebut pihak Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengatakan, bahwa wanita berinisial AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain statusnya kini berubah menjadi pelaku.
Dirinya juga menambahkan, karena AG masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun, sebutan tersangka tidak boleh digunakan.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers, pada Kamis 2 Februari 2023.