Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku, Netizen: Selamat, Akhirnya Bareng Ayang

Mario Dandy dan pacarnya A
Sumber :
  • Twitter

VIVA BandungPolda Metro Jaya telah menetapkan pacar Mario Dandy Satrio, AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penyidikan menetapkan AG sebagai pelaku berdasarkan fakta-fakta baru yang telah ditemukan.

Kombes Hengki menjelaskan, AG ditetapkan sebagai pelaku karena dia masih anak di bawah umur. Sedangkan dalam aturan, anak di bawah umur tidak diperbolehkan disebut sebagai tersangka.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” kata Kombes Hengki Haryadi dilansir dari tvOneNews, Jum'at (03/03/2023).

Dalam melakukan penyidikan, Kombes Hengki mengaku, pihaknya memiliki sejumlah bukti seperti chat WA, rekaman video handphone dan rekaman CCTV.

Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title