Meski Ditetapkan Jadi Pelaku, Pacar Mario Dandy Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi

AG, Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • TikTok

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penyidikan menetapkan AG sebagai pelaku berdasarkan fakta-fakta baru yang telah ditemukan.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Kombes Hengki menjelaskan, AG ditetapkan sebagai pelaku karena dia masih anak di bawah umur. Sedangkan dalam aturan, anak di bawah umur tidak diperbolehkan disebut sebagai tersangka.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” kata Kombes Hengki Haryadi dilansir dari tvOneNews, Jum'at (03/03/2023).

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Dalam melakukan penyidikan, Kombes Hengki mengaku, pihaknya memiliki sejumlah bukti seperti chat WA, rekaman video handphone dan rekaman CCTV.

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tegasnya.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara