AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara David Apresiasi Kinerja Penyidik

AG, Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • TikTok

VIVA Bandung – Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Menanggpi hal itu, Kuasa Hukum David (17) dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilai serius menangani kasus penganiayaan tersebut.

"Terkait penahanan anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi," kata Syahwan kepada wartawan dikutip dari VIVA, Jum'at (10/03/2023).

Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

Lebih lanjut, Syahwan menyatakan, untuk proses hukum selanjutnya pihaknya menyerahkan semua kepada penyidik. 

Dia mengaku tidak mau berspekulasi terkait adanya pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini, pihaknya hanya cuma fokus kepada tersangka dan anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum alias AG.

Pemilik FB Icha Shakila Dalang Pembuatan Video Asusila Ibu dan Anak Ditemukan, Begini Pengakuannya

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG

Photo :
  • Twitter

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," jelasnya.

Senada dengan Syahwan, kuasa hukum David yang lain, Mellisa Anggraeni menambahkan, penyidik pasti mempunyai pertimbangan perihal penahanan terhadap AG. 

Setiap pelaku siapapun itu, menurut Mellisa, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika anak di bawah umur maka akan ditindak dengan Undang-undang Peradilan Anak.

"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut. Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Melissa.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, usai diperiksa oleh polisi untuk pertama kalinya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG ditahan di ruangan khusus LKPS.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki Haryadi pada wartawan, Rabu (08/03/2023).

Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari. Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-undang Peradilan Anak.