Duh Apes Banget Ammar Zoni, Ternyata Cepunya Sopirnya Sendiri

Ammar Zoni dan Irish Bella
Sumber :
  • Instagram Ammar Zoni dan Irish Bella

VIVA BandungAmmar Zoni (AZ) ditangkap polisi untuk kedua kalinya karena kasus penyalahgunaan Narkoba. Usut punya usut, ternyata cepunya adalah  sopirnya sendiri. 

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy pada wartawan Jum'at (11/03/2023) kemarin.

Ammar Zoni ditangkap polisi bersama dua orang lainnya, yaitu sopir pribadinya yang berinisial M (35) dan teman sopirnya yang berinesial R (37).

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Ardhy mengatakan, pihaknya berhasil mendengar adanya tindakan penyalahgunaan narkoba dan menangkap tersangka M di daerah Jagakarsa pada Rabu 8 Maret 2023. 

"Sopirnya dulu diamankan diluar," kata Ardhy dikutip dari VIVA, Sabtu (11/03/2023).

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Pemain Sinetron Ammar Zoni Ditangkap Polisi

Photo :
  • VIVA.co.id

 

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Sebab, M mengaku membawa narkoba jenis sabu itu milik majikannya, yakni Ammar Zoni.

Akhirnya M mengaku kepada polisi bahwa sabu yang ia bawa adalah pesanan Ammar Zoni yang dibelinya di Kampung Boncos. Ammar Zoni ditangkap di hari yang sama pada malam hari di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi diamankan sopirnya dulu bawa barang sabu pesanan AZ, kami tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata BB (barang bukti) tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut ialah dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram serta satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram. Serta 3 unit handphone dengan merk berbeda.

Ketiga tersangka tersebut, menurut Ardhy, dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. 

"Sementara Pasal 112," tandasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni pernah dipenjara 1 tahun dengan kasus yang sama pada 2017 lalu.