Islam Beri Pandangan Kasus Alshad Ahmad Nikahi Siri Nissa Asyifa saat Hamil 8 Bulan

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Kalau seorang lelaki menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath'i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan," terang Syekh M Nawawi.

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

Sementara itu, wanita yang hamil karena suaminya meninggal dunia tidak boleh menikah sampai anak pertamanya lahir.

Meski diperbolehkan oleh undang-undang, Islam tetap melarang keras bahkan hubungan intim di luar nikah.

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

Ingatlah bahwa ini adalah tindakan yang berbahaya bagi kesehatan, juga kehormatan hubungan antara wanita dan pria, yang diatur dengan sangat hati-hati dan menyeluruh dalam Islam.  

Seperti berita yang beredar di media sosial, Alshad Ahmad ternyata pernah menikahi Nissa Asyifa secara agama. Di mana pada saat itu acara pernikahan keduanya dilakukan pada 30 September 2022 yang lalu. 

"Tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara pemohon (Alshad Ahmad) dengan termohon (Nissa Asyifa)," tulis keterangan dalam putusan cerai Alshad Ahmad di Pengadilan Agama Bandung, dikutip Viva Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title