Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Nikita Mirzani: Bulan Ramadan Penuh Berkah

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah memproses secara hukum kasus Dito Mahendra.

Ngaku Jadi Korban Kekerasan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Kasih Bukti Ini

Terbaru, Dito Mahendra ditemukan memiliki 15 senjata api dan 9 diantaranya dipastikan ilegal. Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra juga ditemukan amunisi.

Polisi pun telah menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Disebut Lakukan Kekerasan Terhadap Nikita Mirzani, Begini Respon Rizky Irmansyah

Polisi menduga, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Merespon hal itu , Nikita Mirzani girang usai membaca pemberitaan media online yang menyatakan bahwa rivalnya yang sempat melaporkannya ke Polresta Serang Kota terancam hukuman mati. 

Klaim Kode Redeem Free Fire Anda di Sini, Dapatkan Skin Mematikan

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram

Nikita Mirzani menganggap pernyataan kepolisian terkait senjata api ilegal Dito Mahendra sebagai kado indah untuknya. Ibu tiga anak tersebut sangat tidak terima saat dipenjara akibat laporan Dito Mahendra

Halaman Selanjutnya
img_title