Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Nikita Mirzani: Bulan Ramadan Penuh Berkah
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah memproses secara hukum kasus Dito Mahendra.
Terbaru, Dito Mahendra ditemukan memiliki 15 senjata api dan 9 diantaranya dipastikan ilegal. Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra juga ditemukan amunisi.
Polisi pun telah menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Polisi menduga, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Merespon hal itu , Nikita Mirzani girang usai membaca pemberitaan media online yang menyatakan bahwa rivalnya yang sempat melaporkannya ke Polresta Serang Kota terancam hukuman mati.
Nikita Mirzani menganggap pernyataan kepolisian terkait senjata api ilegal Dito Mahendra sebagai kado indah untuknya. Ibu tiga anak tersebut sangat tidak terima saat dipenjara akibat laporan Dito Mahendra