Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Nikita Mirzani: Bulan Ramadan Penuh Berkah
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah memproses secara hukum kasus Dito Mahendra.
Terbaru, Dito Mahendra ditemukan memiliki 15 senjata api dan 9 diantaranya dipastikan ilegal. Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra juga ditemukan amunisi.
Polisi pun telah menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Polisi menduga, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Merespon hal itu , Nikita Mirzani girang usai membaca pemberitaan media online yang menyatakan bahwa rivalnya yang sempat melaporkannya ke Polresta Serang Kota terancam hukuman mati.
Nikita Mirzani menganggap pernyataan kepolisian terkait senjata api ilegal Dito Mahendra sebagai kado indah untuknya. Ibu tiga anak tersebut sangat tidak terima saat dipenjara akibat laporan Dito Mahendra
“Bulan Ramadan ini bulan penuh nikmat dan berkah. Sedikit cerita waktu gue ada di Serang kelas 2 B selama 2 bulan. Ada di 1 malam gue benar-benar gak bisa tidur karena mikirin anak gue. Akhirnya gue melek sampai adzan Subuh,” tulis Nikita Mirzani dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (1/4/2023).
“Di saat salat subuh gue cuma berdoa yang sangat singkat, ya Tuhan kalau memang saya bersalah salah kan lah. Tapi kalau saya tidak bersalah tunjukkan orang yang sudah medzalimi saya dengan hukuman yang lebih berat dengan yang mereka lakukan ke saya,” sambungnya.
Dengan Dito Mahendra yang kini terjerat kasus senjata api ilegal, Nikita Mirzani merasa doanya saat berada di penjara dikabulkan Tuhan hanya selang sekitar 5 bulan dari kasus yang menimpanya.
“Pengorbanan gue 2 bulan nggak sia-sia. Gue di bui 2 bulan Allah balas si Dito penipu dengan hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Nikita Mirzani.