Hubungan Seks AG dan Mario Dandy Terbongkar, Data Persidangan Disebut Tak Etis

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Bandung – Pacar Mario Dandy Satrio, berinesial AG sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). AG divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiyaan David Ozora.

Ungkap Alasan Fadly Faisal Dampingi Rebecca Klopper pada Sidang Penyebaran Video Syur

Secara mengejutkan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Mulyani Batubara membongkar fakta dibalik kasus tersebut. Berdasakan pengakuannya, ia menyebut AG terbukti berbohong yang mengaku diperkosa David.

Pengakuannya itu disebut tidak benar karena AG mengaku tidak pernah mengalami trauma hingga saat ini.

Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Akan Bebas Murni Mulai Pekan Depan

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan dikutip dari VIVA, Rabu (12/4/2023).

Justru fakta sebenarnya adalah AG melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy hingga berkali-kali. Padahal hubungan asmara mereka hanya berlangsung 1 bulan.

Jonathan Latumahina Ajak Masyarakat Kawal Ajuan Banding Mario Dandy : Jangan Sampai Masuk Angin!

"Anak (AG). juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali," sambungnya.

Menggapai hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ikut angkat bicara. Ia menganggap, fakta soal hubungan seksual antara AG dan Mario Dandy yang dibacakan hamik tidak etis.

"Hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa merupakan anak di bawah umur. Tidak etis jika informasi seperti itu dibiarkan menyebar keluar,” ucap Sahroni pada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, Sahroni juga mengingatkan agar media tidak memperluas pemberitaan tersebut. Ia menegaskan, hak-hak terdakwa AG yang masih dibawah umur wajib dihargai dan kerahasiaannya perlu dijaga.

“Media seharusnya menjadi garda terdepan menjaga hak perlindungan anak. Jadi, kita seperti tidak konsisten, berusaha menerapkan hukum yang melindungi anak, namun abai menjamin kerahasiaan informasi pelaku anak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi tanggapan atau pembelaan dari pihak AG atau Mario Dandy.