Pengakuan Pacar, Mario Dandy Setubuhi Pelaku Anak Inisial AG 5 Kali

Pacar Mario dandy
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Sosok AG, pelaku anak penganiayaan berat David Ozora menuai sorotan usai kisah asmaranya dengan Mario Dandy terungkap di Persidangan

Bolehkah Suami Istri Melakukan Hubungan Badan Saat Malam Takbiran?

Hal tersebut menyusul kabar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG divonis tiga tahun enam bulan, karena telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Unggah Bukti Foto Penganiayaan, Aghnia Punjabi Nggak Kuat Lihat Kondisi Anak

Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya di bawah ini

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah memvonis AG selama tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Aghnia Punjabi Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan Terhadap Anaknya

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title