Diperkosa David Terbukti Bohong, AG Malah Mau Disetubuhi Mario Dandy 5 Kali
- Tangkap layar
VIVA Bandung – Buntut kasus penganiyaan David Ozora beberapa bulan lalu terus berlanjut. Terbaru, pelaku anak berinesial AG telah menjalani proses persidangan.
Akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut, Hakim Tunggal Sri Wahyuni memvonis AG 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Pada kesempatan yang sama, Sri Wahyuni juga membongkar kebohongan AG yang mengaku telah diperkosa David Ozora. Diketahui, pengakuan licik tersebut yang menjadi pemicu Mario Dandy emosi sehingga menganiaya David.
Dikatakan, AG hanya mengarang cerita soal diperkosa David. Sebab, kata Sri Wahyuni, AG terbukti bohong karena tidak merasa trauma setelah menjadi korban pemerkosaan.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ungkap Sri Wahyuni.
Berdasarkan pengakuan AG, Sri Wahyuni pun menjelaskan fakta sebenarnya. AG mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali tanpa adanya paksaan atau sama-sama mau.