Hud Filbert Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Hud Filbert
Sumber :
  • Instagram/@hud_idris

VIVA BandungArtis Hud Filbert Idrus alias HI tertangkap atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dan dirilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 17 April 2023.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Hud Filbert bisa terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasusnya yang menyangkut narkoba.

Hud Filbert ditangkap bersama 6 tersangka lainnya karena kasus narkotika di dalam sebuah kamar apartemen.

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Di mana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi," ujar Syahdudi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barar Senin 17 April 2023.

Syahduddi mengatakan dalam proses pemeriksaan, Hud Filbert mengaku baru satu kali memakai sabu.

Galaxy FEstival 2024 Hadirkan Deretan Artis Top dan Pengalaman Seru

"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. (Di apartemen) sudah menggunakan di sana," ujarnya.

Sementara itu, 6 pelaku yang terlibat San ditangkap bersama Hud Filbert masing-masing berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.

Halaman Selanjutnya
img_title