Ahmad Dhani dan Once Mekel Sambangi Kemenkumham, Ini yang Dibahas

ahmad-dhani-dan-once-mekel
Sumber :
  • VIVA Grup

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya, tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, pak Menteri sepakat," ujar Dhani.

Hanya Beri Nafkah Rp20 Juta per Bulan, Inara Rusli Bongkar Penghasilan Fantastis Virgoun

Tak terima juga, Once kembali menimpali perkataan Ahmad Dhani. Kata Once, Pasal 9 itu memang harus dikesampingkan karena adanya pasal 23.

"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya, Lex specialis derogat lex generalis, apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," jelas Once.

Virgoun dan Inara Rusli Gagal Damai, Febby Carol Sayangkan Hal Ini: Seharusnya Bisa

"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," pungkas Once.