Fatwa MUI Jadi Keterangan Penguat Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Karena Makan Kriuk Babi

MUI dan Lina Mukerjee
Sumber :

VIVA Bandung – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagao tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten TikTok makan kriuk babi

Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Tanpa Ribet Buat Kamu, Buruan Klaim Disini

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus Lina Mukherjee, selebgram yang makan kriuk babi dan sempat viral beberapa hari lalu, bisa mengarah pada penistaan agama.

MUI Himbau Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Juara Piala Asia 2024 dan Lolos ke Olimpiade Paris

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia, MUI Provinsi Sumatera Selatan, KH Ayik Farid.

Lebih lanjut, pihaknya baru akan membahas kasus tersebut pada Senin mendatang.

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

“Perbuatan Lina Mukherjee sudah mengarah kepada penistaan agama,” ucapnya singkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto  SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
img_title