Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Klarifikasi Soal Penjemputan Paksa
- intipseleb.com
"Aku tidak mangkir. Karena itu suasana lebaran dan aku sakit," sambungnya lagi.
Penetapan Lina Mukherjee jadi tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto. Statusnya ini ditetapkan pada Kamis, 27 April 2023.
"Ya benar. Perhari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.
Penetapan status tersangka atas nama Lina Mukherjee ini usai pihak Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
Selain itu, pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa apa yang dilakukan Lina adalah penistaan agama.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.
Sebagai informasi, nama Lina Mukherjee viral usai membuat video makan babi. Yang ramai diprotes adalah ia mengucap bismillah sebelum melakukan aksinya makan kulit babi.