Ini Penampakan Lika Mukherjee di Polda Sumsel, Diancam 6 Tahun Penjara

lina mukherjee
Sumber :

Viva Bandung –Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan ​​agama karena sengaja memakan daging babi sambil mengucapkan Bismillah.

Tak Mau Ambil Resiko, Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

Ia diperiksa Polda Sumsel sejak Rabu 3 Mei 2023. Lina Mukherjee yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar merilis kabar tersebut melalui akun Instagram miliknya.

Lina Mukherjee masih di Polda Sumsel. Statusnya diketahui mengunggah Instagram Stories ke akun pribadinya. 

Ini Alasan Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

Dia mengaku saat ini masih dalam penyelidikan dan berterima kasih kepada media. 

“Pertama, masih proses penyelidikan dll, kalau saya sih pengen ngobrol sama media tapi karena keadaan belum bisa, terima kasih buat rekan-rekan media yang baik mengikuti semuanya,” tulis Lina Mukherjee dilansir dari akun Instagram @linamukherjee_, pada Selasa, 4 Mei 2023.

Polda Jatim Jemput Gus Samsudin soal Aliran Sesat Tukar Pasangan: Khawatir Kabur!

lina mukherjee

Photo :
  • -

Seleb TikTok itu mengaku bahwa dirinya baik-baik saja dan merasa betah di kantor polisi karena diperlakukan dengan baik, sehingga dirinya pun tak merasa tertekan sama sekali.

”Di sini saya bahagia, penyidik baik, polda sumsel baik. Makanan dan lain-lain juga disediakan sangat sehat, dna juga service yang baik. Saya tidak ada merasa gak betah, jadi sabar jangan khawatir ya. Kalau di kantor polisi saya tidak tertekan,” sambungnya.

Beri Peringatan ke Pembenci

Di bagian akhir, Lina Mukherjee juga memberikan peringatan pada orang-orang yang membencinya. Ia yakin bahwa usai kasus ini, derajatnya akan diangkat oleh Tuhan.

”Buat pembenci yang berkata ucapan ujaran kebencian, karma, dll, kalian gak ingat bahwa public figur dan artis juga manusia biasa. Banyak artis ketika sudah tertangkap masih eksis? Yang artinya perbaiki saja dan jalani, tuhan pasti angkat derajat,” pungkas Lina Mukherjee.

Melansir dari VIVA.co.id, Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.