Soal Video Syur, Mantan Pengacara Rebecca Klopper Ungkap 4 Hal Mencengangkan
2. Telah Tetapkan Dua Orang Tersangka
Tak sampai di situ, Ramzy menyebut, dari laporan polisi tersebut, sudah ditetapkan dua orang tersangka. Bahkan, keduanya sudah sempat ditahan.
"Dari laporan yang saya buat, ditetapkan 2 orang tersangka, ada RFN dan NR. Polisi mendapatkan bukti mereka memiliki alat bukti berupa video. Selain itu, ditemukan bukti juga klien saya mengirimkan sejumlah uang," katanya.
3. Diselesaikan Dengan Jalur Damai
Namun, akhirnya pihak kedua orang tersangka itu meminta perkara video syur dan pemerasan ini diselesaikan dengan jalur damai. Hal ini pun akhirnya disetujui Rebecca dengan syarat video tersebut harus dimusnahkan.
"Laporan itu sudah selesai pada November 2022, sudah diselesaikan dengan restorative justice," terang Ramzy.
"Saat itu, keluarga kedua tersangka yang meminta restorative justice, disampaikan kepada saya dan RK, lalu sepakat melakukan restorative justice dengan alat bukti itu dimusnahkan," imbuhnya.