Ponpes Al Zaytun Indramayu Sesat: Santri Boleh Zina, Dosa Ditukar dengan Uang

Ken Setiawan saat podcast di YouTube Herri Pras
Sumber :
  • Tangkapan Layar

“Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” imbuh Ken. 

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

Ken juga menyatakan bahwa kasus pencabulan di Ponpes Al Zaytun benar. 

Ken Setiawan saat podcast di YouTube Herri Pras

Photo :
  • Tangkapan Layar
Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Namun, Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berhasil menghilangkan jejak di seluruh TKP.

“Kasus pencabulan semuanya fakta. Namun karena saktinya Panji Gumilang semua TKP dan barang bukti dirombak,” beber Ken.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Dengan adanya kasus seperti ini, Ken berharap Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus bersinergi untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai pemahaman dan ajaran yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu. 

“Ya, harapan kita semua agar Kemenag dan MUI bisa mengambil langkah tegas agar tak ada lagi penyimpangan yang berkedok agama,” pungkas Ken. 

Halaman Selanjutnya
img_title