Pelaku Perampokan Rumah Michael Rendy Terancam 9 Tahun Penjara

Michael Rendy
Sumber :

Viva Bandung – Pelaku perampokan di rumah selebgram Michael Rendy Wiyono di perumahan elit Graha Padma Kota Semarang pada Minggu, 9 Juli 2023 dini hari, terancam mendapat hukuman 9 tahun penjara. Pelaku tersebut bernama Erwin. Dia dijerat dengan pasal 53 Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Cara Mudah Lindungi Uang dengan Kenali Ciri Link Phishing

"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," ujar Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo.

Kompol Ngadiyo menjelaskan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Meski korban mengaku telah memaafkan pelaku, namun pihaknya akan tetap melanjutkan penindakan perkara itu. 

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

"Iya memang kemarin sudah maaf-maafan. Tapi kan tetap lanjut (proses hukumnya), sudah jelas pidananya," kata Ngadiyo.

Adapun ayah dari Clayton Winomo tersebut memastikan dirinya telah memaafkan perbuatan Erwin sang tetangga yang berniat merampoknya. Hal itu dikatakan Rendy melalui postingan di media sosialnya.

Rombongan Kiai NU dan Banser Dihadang OTK di Karawang, Pelaku Teriak Mencari Kiai Imad

"Jujur dengan segenap hati aku sudah maafin si kohnya itu karena dia punya dua anak kecil. Dia punya istri tapi posisinya hampir sama kaya aku. Kasihan. Kenapa? Karena istriku, jujur istriku sangat trauma, sama kejadian tadi pagi itu trauma banget. Gituloh kalau aku engga maafin, tapi jalur hukum tetap kita tempuh sesuai dengan keadilan yang nanti polisi yang akan tetapkan," jelas Rendy.

Sebelumnya, Michael Rendy menjadi korban perampokan. Aksi kejahatan itu terjadi di rumahnya yang berada di perumahan mewah Graha Padma, Kota Semarang. 

Halaman Selanjutnya
img_title