Polisi Sebut Gary Iskak Sebagai Korban, Layak Direhabilitasi
- VIVA/Adi Suparman
BANDUNG – Polda Jabar melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat artis Gary Iskak ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari hasil assesment BNN pada 25 Mei 2022 lalu, Gary Iskak bersama empat rekannya diputuskan layak mendapatkan rehabilitasi.
"Sesuai dengan Undang-undang Narkotika pasal 56, bahwa tersangka yang didapatkan atau diperoleh barang bukti kurang dari 1 gram ini dilakukan assesment," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin 30 Mei 2022.
"Sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP Jabar melakukan assesment kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Gary Iskak, lanjut Ibrahim, dikatakan sebagai korban. Ia pengguna lama yang kembali terjerumus sehingga dibutuhkan rehabilitasi.
"Orang ini korban penyalahgunaan narkotika. Walaupun sebagai pengguna lama yang kembali (memakai), namun sudah mendapatkan pengobatan dan kambuh kembali, sehingga membutuhkan rehabilitasi," katanya.
Seperti diketahui, Gary Iskak bersama keempat rekannya digrebek polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.